(PENGEMBANG) PERUM PERMATA REGENCY CIKAMPEK UTARA KOTA BARU KARAWANG.
Karawang Gemantara News
Warga peduli Perumahan Permata Regency Cikampek Utara Kota Baru Karawang Jawa Barat melaporkan PT.Langgeng Prana Mukti Arta dengan direktur H.Cecep Dudi Sukarta, SE pada DPRD Karawang tentang hak-hak warga Fasilitas sosial dan Fasilitas Umum untuk diserahkan ke PEMDA Karawang.
Warga peduli mendesak pengembang agar segera diserahkan khususnya Tempat Pemakaman Umum pada warga tanpa banyak alasan apapun. Dari hasil keputusan dengar pendapat di Komisi C.DPRD Karawang 15 Januari 2019 telah ada Berita Acara Kesepakatan Bersama untuk penyerahan TPU, namun realisasinya sampai sekarang belum dilaksanakan.
Dari hasil konfirmasi Wartawan Gemantara News tgl 20 Mei 2019 diruang kerja Bapak Abu Bakar Kasubag Pertanahan PEMDA Karawang tentang TPU, memberikan jawaban yang tidak sesuai harapan warga dengan membela diri melepas tanggung jawab tanpa ada tindakan nyata tegas pada pengembang nakal tidak patuh pada peraturan yang ada.
Diduga ada permainan pengembang dengan pejabat tertentu tanpa mengindahkan Berita acara kesepakatan bersama. Ultimatum salah satu warga Ojak Panjaitan ( WARTAWAN GEMANTARA NEWS) pada Kasubag Pertanahan, bila dalam waktu dekat tidak ada eksekusi TPU pasti melaporkan hal ini ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat. (Ojak,Rapen)
MUSYAWARAH ORANGTUA SISWA BARU BERSAMA SABER PUNGLI DI SMA 3 NEGERI CIKAMPEK KARAWANG.
KARAWANG, Gemantara News
Pertemuan para orangtua siswa baru bersama Saber Pungli di SMA 3 Negeri Cikampek Karawang dalam pemaparan program sekolah khususnya rencana dalam program pembangunan gedung/sarana sekolah pada tahun pelajaran 2019/2020.
Hasil Musyawarah Sabtu 20 Juli 2019 telah sepakat 2 juta per siswa baru dengan dicicil selama enam bulan. Hal ini di pantau dari Saber Pungli bapak Sujana Ruswana,SH.MTH dari KESBANGPOL Karawang dan ibu Mutiara dari POLRES Karawang Jawa Barat.
Dalam himbauan Saber Pungli, memungut uang pada masyarakat bila tidak melalui /mekanisme yang ada kami pasti menindak sesuai prosedur yang berlaku dan perlu hati-hati. Dengan adanya Musyawarah ini kiranya semua pihak dapat menerima satu sama lain demi kepentingan kebutuhan kemajuan sekolah SMA 3 Negeri Cikampek ini. Majunya suatu pendidikan harus didukung semua pihak termasuk orangtua siswa.
Kami tegaskan tidak boleh ada oknum-oknum premanisme yang menghalang-halangi suatu proses pembangunan sekolah demi kemajuan sekolah dan kenyamanan siswa/para orangtua siswa menyekolahkan anak, dalam sambutan ibu Mutiara dari POLRES Karawang.
Peparan program SMA 3 Negeri Cikampek Karawang dalam missinya "PROGRESIF", BUKAN SEKOLAH NEGERI BIASA, dengan maksudnya mendukung ide-ide baru dan perubahan sosial yang modern dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) ujar Kepala SMA 3 Negeri Cikampek Drs.Ade Suratman, M.Pd
( Ojak.p/ Rapen G )
TAPAK TOWER SUTET PLN DIDUGA BERMASALAH DI PERUM REGENCY DESA CIKAMPEK UTARA KOTA BARU KARAWANG
BERITA DAERAH Juli 20, 2019, 0 Comment 59Jurnalis Gemantara News di Kantor PT.PLN APP Karawang minta konfirmasi pada tanggal 20 Juni 2019 diterima staf Bagian K3L PLN UP 3 yaitu bapak Dana memberi penjelasan yang mengambang tidak memahami permasalahan yang ada sesuai tu poksi kerjanya. Kembali kedua kalinya minta konfirmasi tanggal 8 Juli 2019 yang diterima bapak Suhendra kembali tidak dapat memberi penjelasan/keterangan sebagaimana mestinya.
WARGA MENUNTUT FASOS-FASUM " TEMPAT PEMAKAMAN UMUM(TPU)" DARI DEVELOPER PERUM REGENCY CIKAMPEK UTARA
KARAWANG,GemantaraNews
Tim warga peduli bersama Kepala Desa, Dusun, RW/RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, DKM, dihadiri oleh pembina wilayah Bhabinsa TNI Bapak Sugiono (Sabtu,13/06/2020) sepakat mendesak developer PT.Langgeng Pranamukti Arta selaku developer pengembang perumahan Permata Regency Cikampek Utara Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat agar segera menyediakan/ menyerahkan khususnya lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai hak warga tanpa ada alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga berita acara hasil Surat Kesepakatan Bersama melalui dengar pendapat dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Karawang yang sudah ditandatangani bersama (15 Januari 2019) untuk penyerahan TPU tersebut bersama pejabat yang berwenang Pemda Kabupaten Karawang , namun realisasinya belum diserahkan sampai sekarang.
Surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, tanggal surat (30/01/2020) meminta DPRD Kabupaten Karawang agar melakukan pengawasan, pengkajian dan menindaklanjutti laporan masyarakat sebagai fungsi pengawasan dalam tata kelola pemerintah daerah. Kelihatannya DPRD juga setengah hati untuk memaksa/menekan Pemda Karawang agar tuntutan masyarakat dapat dipenuhi. Sampai diturunkan berita ini belum penyerahan dan masih mengambang tidak jelas rimbanya.
Persoalan ini turut dikawal Gemantara Nasional Cabang Karawang beserta Tim mengkonfirmasi pada Kabag Pertanahan Pemda Karawang bapak Abu Bakar di kantornya (Kamis,18/06/2020) juga memberikan jawaban yang tidak memuaskan pada Tim, dimana persoalan lahan TPU ini sudah 3 tahun ditangani oleh yang bersangkutan. Seharusnya pihaknya selaku Kasubag Pertanahan Pemda Karawang sudah segera menyelesaikan/ mengeksekusinya. Gemantara melihat persoalan ini banyak kejanggalan-kejanggalan dimana FASOS-FASUM belum diserahkan Pengembang pada Pemda Karawang, namun anggaran APBD untuk pembangunan(pengecoran) jalan-jalan di perumahan tersebut telah dilakukan, namun itu seharusnya dilarang alias masih tanggung jawab developer sesuai peraturan yang berlaku sebelum ada penyerahan mutlak.
Sampai kapan permainan ini berakhir ? Sedang lahan TPU diwilayah Desa Cikampek Utara Kecamatan Kota Baru belum ada seperti desa-desa lain. Seharusnya ini tanggung jawab Kepala Desa selaku garda terdepan untuk menyelesaikan persoalan TPU itu. Sebenarnya ini sudah sangat mendesak agar segera disediakan. Sudah sering kejadian bila ada warga perumahan Regensi Cikampek utara ada yang meninggal bila dimakamkan ke wilayah desa lain sudah dipersulit mereka ketakutan kehabisan lahan makam untuk warganya saja tidak cukup. Kenapa tidak ada yang perduli tentang TPU ini ? Janganlah sinetron ini di pertontonkan dengan permainan-permainan tipu muslihat pada masyarakat, malah menjatuhkan harga diri dan memalukan. Tidak tertutup kemungkinan pada kemudian hari bila ada orang yang meninggal akan diarak ke Kantor desa atau ke Kantor Bupati Karawang. Semua kita akan berpulang menghadap pada pencipta alam semesta ini apapun status sosial kita masing-masing. Hai saudara-saudaraku Tempat Pemakaman Umum (TPU) ini tempat peristirahatan trakhir kita yang abadi untuk menuju jalan sorga sesuai amal perbuatan kita.Amin. (Biro Karawang)
RIBUAN NASABAH BUMIPUTRA 1912 MENDERITA DIDUGA UANGNYA DI GASAK OKNUM PARA PEJABATNYA
EKONOMI 18 November 2020, 0 Comment 248KARAWANG, GemantaraNews
Bumiputra adalah asuransi tertua di Indonesia, tapi menjadi asuransi terburuk didunia dimana ribuan nasabahnya sangat menderita saat ini, Para nasabah dibuat bingung oleh para pegawainya, lantas kepada siapa lagi nasabah mesti berharap?, Semua tidak jelas rimbanya, sementara para pejabat baik yang sudah lengser atau yang masih aktif tenang-tenang saja melihat semua derita nasabahnya. Para elite, regulator, pemerintah, diam seribu bahasa semakin lama para nasabah menderita tanpa tahu siapa yang mesti bertanggung jawab terhadap klaim nasabah.
Dari hasil penelusuran dan konfirmasi Gemantara, 10/11/2020 bersama Nasabah pemegang polis nomor; 209100742236 atas nama Mariun Sitanggang bersama Ejen ibu Liharti Bumiputra Cikampek Karawang Jawa Barat, minta konfirmasi kepada Finance Unit Manager Septiyani Vergina, bahwa Mariun sudah habis kontrak dua tahun yang lalu tapi tidak ada pengembalian uang tabungannya. Dari penjelasannya bahwa dia selaku pimpinan unit menager tidak bisa memberikan keputusan dan penjelasan kapan uang nasabah bisa dikembalikan dengan alasan sedang ada masalah ditubuh Bumiputra dan sedang dalam proses pembenahan, “ujar Septiani Vergina.
Selanjutnya Gemantara bersama pemegang polis disuruh ke Kantor Wilayah Bandung Jawa Barat Wisma Bumiputra 1912 Senin, 16/11/2020 diterima oleh bapak Suryadi selaku kepala wilayah dan ibu Yani bagian Kepala Keuangan administrasi Bumiputra 1912 Bandung Jawa Barat. Mereka hanya dapat menerbitkan Surat Permohonan Realisasi Pembayaran tanggal Surat, 16/11/2020 kepada Mariun Sitanggang pemegang polis; 209100742236 dan Yanny Prestina Simatupang pemegang polis; 208101204001, tapi tidak jelas kapan mau dibayarkan menunggu asset-asset Bumiputra laku terjual lebih dahulu, karena uang tunai yang ada tidak cukup untuk membayar Klaim para nasabah.
Pertanyaan yang kami lontarkan pada pejabat Bumiputra “Bagaimana yang belum habis kontrak distop ditengah jalan karena Bumiputra tidak jelas lagi pembayaran pada nasabah yang sudah habis kontrak.” Mereka tetap menganjurkan agar dilanjutkan pembayaran sesuai perjanjian kontrak. Ini benar-benar aneh, ibarat buah semangka berdaun sirih. Ini menunjukkan bahwa Bumiputra 1912 jelas sudah gali lobang dan tutup lobang membuat para nasabah diobang ambing tanpa arah yang jelas.
Menurut Gemantara para nasabah Bumiputra 1912 harus membentuk tim atau Rapat Umum Anggota (RUA) perwakilan nasabah disetiap daerah Kabupaten/Kota/Propinsi membuat laporan/ pengaduan pada Ombudsman perwakilan Provinsi masing-masing. Ombudsman harus digandeng untuk membantu mendesak Bumiputra 1912 dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segara memperhatikan/ menyelesaikan tanggung jawabnya pada nasabah.
Fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggara Pelayanan Pupublik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan Publik tertentu. Ayo semangat terus memperjuangkan haknya. Jangan diam, pantang menyerah sebelum ajal tiba. Selamat berjuang !!!. (OPAN)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar